Roy Rening menanggapi mengenai kliennya Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap bermain judi di kasino di Singapura Menurut Roy Rening, apa yang dilakukan (bermain judi di kasino) Gubernur Lukas Enembe adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan pejabat. "Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," Roy Rening, Jumat (23/9/2022).
Namun ia membantah bahwa uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua. Dugaan tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Analisa Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Lukas Enembe menyetor uang sebanyak Rp 560 miliar di kasino. "Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, ituhoaks, tidak benar," kata dia.
Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berkegiatan di Kasino. "Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkanLukasEnembesebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan rinci kasus yang menjerat Lukas. Tim Kuasa Hukum Gubernur PapuaLukasEnembemenyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka olehKomisiPemberantasanKorupsi(KPK)sejak 5 September 2022. KPK juga memanggilLukasEnembesebagai tersangka diMakoBrimobPoldaPapua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua. "Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022). Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkanLukasEnembedalam daftar pencekalan keluar negeri.
Selain itu,PPATKmembekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 71 miliar. (*)