Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan klarifikasinya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait adanya anggota DPR yang melakukan komunikasi dengannya soal kasus Ferdy Sambo. Sugeng mengaku ada dua orang anggota DPR yang menghubunginya dan membahas soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka. Namun, Sugeng enggan menyebutkan identitas dua anggota DPR tersebut di depan publik.
Sugeng hanya ingin mengungkapnya kepada MKD secara tertutup Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam rapat bersama MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/8/2022). Sugeng menyebut, anggota DPR yang pertama menghubunginya pada 12 Juli 2022, sekitar pukul 24.00 WIB.
Awalnya, anggota dewan tersebut menghubungi via WhatsApp dan mengirim berita dari Komnas Perempuan soal perlunya Putri Candrawathi dilindungi. Diketahui, awalnya Putri Candrawathi diduga menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J. Tapi, faktanya kini ia menjadi tersangka dan turut serta dalam insiden pembunuhan berencana pada ajudannya itu.
Namun, Sugeng mengaku sempat tersinggung dengan anggota dewan tersebut karena ia sempat memanggilnya dengan sebutan 'Dinda.' "Nah pada tanggal 12 Juli, ini baru masuk ini soal hubung menghubungi, kalau tidak salah pukul 24.00 WIB, ada dua anggota dewan. Satu pertama mengirim WhatsApp, ada di saya." "Yang satu mengirim WhatsApp berita dari Komnas Perempuan yang intinya bahwa nyonya PC harus dilindungi. Ternyata Nyonya PC sekarang tersangka kan."
"Ada 2 berita. Karena banyak sekali itu (chat WhatsApp) tertumpuk, akhirnya yang bersangkutan menelepon saya 12 Juli 2022." "Setelah kita rilis semuanya itu, menghubungi saja (anggota DPR), ada sedikit ketegangan ketika saya dihubungi, karena saya tersinggung." "Ketika dia bilang panggil Dinda, orang ini saya tidak tahu, saya tidak sebut namanya. Dia apakah lebih tua dari saya atau tidak, tapi yang pasti saya ini tidak pernah menjadi adik asuhnya."
"Dia bahkan ketika menjadi pengurus satu organisasi HAM, saya sudah wakil ketuanya di Jakarta di nasional, dia memanggil saya Dinda, saya tersinggung, 'eh Anda menyebut saya Dinda dan Anda Kanda' saya bilang ditelepon, saya marah." "Dia akhirnya kaget, rupanya saya tidak bisa digertak begitu ya. Saya mungkin juga, suara itu dibuka, karena ada seseorang mungkin. Dia mau mengkooptasi saya dengan kata Dinda." "Saya bilang 'jangan main main begini dengan saya.' Akhirnya reda, pembicaraan reda, saya bilang 'yaudahlah kita ngopi aja, ada apa,'" kata Sugeng dalam Live Breaking News Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Kemudian setelah pembicaraan Sugeng mereda, anggota DPR tersebut bercerita terkait kasus Ferdy Sambo. Anggota DPR tersebut mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah korban, dizalimi, harga dirinya dinjak injak, bahkan Ferdy Sambo disebut menyesal mengapa tidak dia saja yang menembak. Apa yang disampaikan Anggota DPR tersebut pun sama dengan keterangan awal yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, di awal pengungkapan kasus Brigadir J.
Sugeng pun menanggapi dan menyebut ia akan menampung dulu informasi tersebut. Kemudian, Sugeng juga menegaskan kepada anggota MKD bahwa komunikasinya dengan anggota DPR tersbeut tidak ada intensi untuk memengaruhi. Karena Sugeng paham unsur memengaruhi dalam proses penegakan hukum ini bisa melanggar kode etik DPR.
"Dia ceritalah soal FS. Poinnya, ada satu kata, tapi kalau kata itu saya sebut, ini bisa jadi diduga siapa, saya tidak mau katakan itu, biar tertutup saja." "Jadi dia bilang FS ini korban, FS ini dizalimi, harga dirinya diinjak injak, dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak." "Saya dengar itu, 'jadi bagaimana bos?' dia begitu. Jadi kejadiannya seperti itu. Jadi istrinya (PC) dilecehkan, persis sama seperti yang dilontarkan Karo Penmas. Saya bilang 'oke informasi ini saya tampung' itu tanggal 12 Juli."
"Kalau tidak salah ada lagi satu, tapi ini tidak ada intensi untuk memengaruhi, saya paham benar soal kode etik." "Di kode etik itu memengaruhi itu kena lho, memengaruhi proses penegakan hukum di dalam kode etik DPR ada diatur. Ini kan proses hukum, saya diyakinkan untuk menerima penjelasannya sudah itu satu." jelas Sugeng. Kemudian ada anggota DPR yang kedua meneleponnya untuk menanyakan soal latar belakang kasus yang menyeret Ferdy Sambo.
"Ada lagi satu anggota DPR menelepon, saya telepon balik, dia tanya ada apa si latar belakangnya. 'Ini bang soal kasus Sambo ini menurut saya janggal' dia tidak memengaruhi kalau ini, benar." "Tapi dia tersinggung sama saya, justru dia yang tersingung chat sama saya panjang. 'Padahal kan saya tidak bilang abang memengaruhi di publik' saya bilang, 'ada salah apa.' itu dua," imbuhnya. Sugeng pun menegaskan, ia mengungkap soal komunikasinya dengan dua anggota DPR tersebut kepada MKD bukan karena tujuan mengadu.
Lantaran, menurutnya komunikasi tersebut hanyalah komunikasi yang biasa saja. "Saya tidak mengadu, saya enggak mau mengadu, itu biasa saja," tegasnya. Terkait hal itu, Anggota MKD DPR, Moh Rano Al Fath, menanggapi pernyataan Sugeng tersebut.
Rano menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng ini sudah jelas, dan terkait adanya anggota dewan yang menghubunginya, itu tidak masalah sama sekali. Pasalnya, tidak ada unsur memengaruhi juga dalam komunikasi tersebut, sehingga bisa dianggap sebagai komunikasi biasa. "Sebetulnya apa yang disampaikan Pak Ketua IPW ini sudah jelas, kalau terkait anggota dewan menghubungi, tadi sama Pak Mahfud MD kita tanyakan juga itu tidak ada masalah, sama sekali."
"Tadi sudah jelas juga tidak ada memengaruhi, ini sudah clear lah. Jadi ini kita anggap kalau komunikasi ini hal yang biasa, nah ini kita anggap selesai," ucap Rano. Sementara itu, Anggota MKD DPR lainnya, Supriansa, menanyakan terkait ada tidaknya yang menawari Sugeng uang dari dua anggota DPR yang menghubungi Sugeng tersebut. Sugeng pun menjawab dengan tegas bahwa tidak ada yang menawarinya uang.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selesai menggelar sidang yang menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD. Sidang digelar terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Usai mendengar klarifikasi dari Mahfud MD, MKD DPR memutuskan kasus ditutup alias case close .
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). "Jadi itu skenario, dibuat oleh Sambo. Katanya ada kalimat kalimat itu, ada anggota DPR. Tapi tidak ada ternyata, jadi tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu. Case closed," kata Aboe. Sekjen DPP PKS itu menyatakan MKD tidak lagi melanjutkan atau mendalami pernyataan Mahfud.
Sebab, Mahfud MD menyebut anggota DPR yang dihubungi Sambo bukan merupakan bentuk tindak pidana meskipun Mahfud tak menyebutkan sosok anggota dewan itu. "Dia cuma katakan, saya gak berhak untuk menyebutkan karna itu tak ada kepentingannya dan gak ada benarnya. Cuma katanya. Ya sudah kalau gak ada apa apa. Bagaimana? Clear , selesai," tandas Aboe. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya bahwa ada anggota DPR yang dihubungi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS).
Mahfud enggan menyebut nama anggota DPR yang dihubungi oleh Ferdy Sambo pascakematian Brigadir J lantaran itu bukan urusan pidana. "Orang dihubungi (Sambo) kan bukan perbuatan pidana. Saya tidak akan menjelaskan siapa saja yang dihubungi itu, mungkin saja ada ratusan orang yang dihubungi Sambo agar percaya dengan skenarionya," kata Mahfud di Ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).