Skip to content

PalingAhli.com

Seputar Tekno Dan Review

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Motif Pelecehan Putri Candrawathi Tidak Bisa Dibuktikan di Persidangan

Posted on October 17, 2022 by admin

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan tersangka Ferdy Sambo Cs 'memiliki nalar'. Menurutnya, motif yang disampaikan tersangka Putri Candrawathi dalam surat dakwaanya yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J tidak bisa disebut benar karena bersifat subjektif. Mengingat saat ini pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah meninggal dunia.

"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022). Martin pun menekankan dalam surat dakwaan tersebut, tersangka lainnya yakni sang Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf tidak bisa memastikan kebenaran motif tersebut. "Bahkan di situ tertulis kan ada suatu frasa yang mengatakan bahkan setelah Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti yang terjadi," jelas Martin.

Ia kembali menekankan bahwa peristiwa yang diduga terjadi antara Putri dan Brigadir J masih 'simpang siur'. Bahkan pasal yang menjerat para tersangka termasuk Putri Candrawathi pun bukan terkait kekerasan seksual, melainkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Begitu pula pasal lainnya yang terkait dengan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan yang turut menjerat suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

"Jadi di situ memang dijelaskan peristiwanya itu masih sumir ya dan kita harus ingat yang diadili di sini adalah perkara (Pasal) 340, 338, ada Obstruction of Justice ya, bukan kekerasan seksual. Jadi kebenaran materiil yang akan digali secara luas itu adalah 3 perbuatan tersebut yang khusus untuk pak Ferdy Sambo," tegas Martin. Namun jika dilihat dari motif yang melatarbelakangi kasus ini, kata dia, untuk mengajukan tuntutan, tentunya harus mempertimbangkan berdasarkan alat bukti. "Nah namun terkait motifnya, ada kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan ya, menyetujui bahwa terjadi motif tersebut sesuai dengan keinginan bu Putri. Nah ini yang saya bilang tadi, tentunya jika memang dijadikan motif, harus berdasarkan dengan pertimbangan dan alat alat bukti yang mendukung," papar Martin.

Martin pun meyakini bahwa motif pelecehan atau kekerasan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam sidang tersebut lantaran hanya berdasar pada keterangan salah satu pihak yang tidak berimbang. "Saya bisa yakini itu tidak akan bisa dibuktikan di sidang, karena hanya berdasarkan oleh keterangan saksi yang sangat subjektif ," pungkas Martin. Perlu diketahui dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Cara Mendapatkan Promo Raize Terbaru di Jakarta: Keuntungannya dan Tips Mendapatkannya
  • Atasi Kekurangan Stok, Badan Pangan Nasional Minta Pemerintah Daerah Miliki Neraca Pangan
  • Update Harga Telur Ayam, Kamis 1 Desember 2022 di Sejumlah Daerah, Jawa Tengah: Rp 30.592 per Kg
  • Survei Indikator: 60 Juta Warga Negara Indonesia Pernah Berikan Uang Damai Saat Ditilang Polisi
  • Irit Budget, Media Sosial Kini Makin Diandalkan untuk Branding Bisnis Mikro

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

©2023 PalingAhli.com | Design: Newspaperly WordPress Theme