Pemerintah diketahui baru saja mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (18/11/2022). Rapat tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Selain itu, hadir pula jajaran pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, serta para kepala daerah dan jajarannya hadir secara virtual.
Mendagri menekankan pentingnya keterlibatan beberapa stakeholder seperti pemerintah selaku regulator, kalangan pengusaha, serta para buruh dalam penetapan upah. Pasalnya seringkali terdapat dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan, salah satunya mengenai penetapan upah minimum regional. "Setiap perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan, terutama masalah pengupahan itu selalu melibatkan tripartit antara pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha, asosiasi maupun dengan pihak pihak buruh sendiri,” kata Tito dalam keterangannya.
Tidak disebutkan kapan penetapan upah minimum 2023 akan diumumkan pemerintah. Namun Tito meminta daerah memberikan atensi terhadap hasil rapat tersebut dan diharapkan menghasilkan satu suara jelang penetapan. Sebab melalui hasil rapat ini, daerah akan membuat kebijakan strategis yang berimplikasi luas.
“Oleh karena itulah perlu kita lakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar pemerintah pusat dan daerah memiliki policy yang sama, kebijakan yang sama. Kemudian juga memiliki narasi yang sama,” tambah Mendagri.